Kompetisi Bola Pemuda Gampong Bireuen Meunasah Capa
Kegiatan Posyandu Rutin di Gampong Bireuen Meunasah Capa
Dikeluarkannya Qanun Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai implementasi dari UU no 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Gampong kemudian dilihat sebagai kesatuan masyarakat hukum dan adat dalam struktur kekuasaan terendah dan mempunyai wilayah kekuasaan sendiri serta memiliki kekayaan atau sumber pendapatan sendiri pula. Sebagai bentuk kearifan budaya masyarakat Aceh, gampong memiliki sistem nilai tersendiri yang tercermin dalam budaya organisasinya. Pemerintahan Gampong adalah wujud dari bersatunya nilai adat dan agama dalam suatu system pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Budaya Organisasi Pemerintahan Gampong Bireuen Meunasah Capa dan untuk mengetahui peran Budaya Organisasi dalam memajukan Gampong Bireuen Meunasah Capa. Selain melihat budaya organisasi pada pemerintahan gampong secara utuh, penelitian ini juga mencoba mengungkapkan kemajuan gampong dengan diterapkan sistem pemerintahan gampong. Metode yang digunakan dalam penelitiaan ini adalah studi deskriptif dengan memusatkan diri secara intensif terhadap suatu objek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu fenomena. Penelitian ini menggunakan format desain deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan,meringkaskan berbagai fenomena sosial yang menjadi objek penelitian. Melalui pendekatan kualitatif, data yang diperoleh dari lapangan dikumpulkan, ditelaah, kemudian . Objek yang diamati dalam penelitian ini adalah budaya organisasi pada pemerintahan gampong Bireuen Meunasah Capa. Hasilnya secara organisasi Pemerintahan Gampong adalah organisasi yang kompleks dan sangat maju. Nilai-nilai adat dan agama yang menjadi dasar dari Pemerintahan Gampong membuat Pemerintahan Gampong cukup mampu menjadi sebuah organisasi yang memiliki keseimbangan. Melalui lembaga-lembaga yang ada serta sokongan dana dari pemerintah provinsi melalui progam Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG), Pemerintahan Gampong mampu mempercepat pembangunan Gampong (desa), karena nilai-nilai adat dan agama yang ada di dalamnya mampu menjadi alat pemersatu.